Perpustakaan UM Palangkaraya memiliki peraturan sendiri guna ketertiban dan kelancaran proses transaksi antara lain :
Peraturan Peminjaman :
Peminjaman Kunci Loker
Peminjaman kunci loker berlaku satu hari ( selama jam kerja )
Pengembalian melampaui batas waktu yang telah di tentukan kena sangsi administratif
Menghilangkan atau merusakkan kunci dan tas laptop anggota wajib mengganti dengan biaya yang telah di tentukan
Tidak diperkenankan menggunakan KTA orang lain
Peminjaman koleksi
Peminjaman maksimal 3 buku
Jangka waktu peminjaman 7 hari
Peminjaman harus dilakukan secara mandiri.
Tidak diperkenankan menggunakan KTA dan PIN ( personal identification number ) orang lain
Anggota khusus ( masyarakat umum, dosen luar biasa, mahasiswa non UM Palangkaraya ) tidak dapat meminjam antar waktu, hanya diperbolehkan baca di tempat dan foto copy.
Peraturan Pengembalian
Koleksi harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian yang tertera di lidah buku
Pengembalian koleksi harus melalui petugas di tempat
Dilarang mengembalikan koleksi langsung ke rak atau tempat lain tanpa sepengetahuan petugas.
Pengembalian yang melampaui batas waktu terkena sangsi administratif
Peraturan Perpanjangan
Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas
Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
Masa perpanjangan 1 kali dengan jangka waktu 7 hari.