Sangsi

UPT Perpustakaan

Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota perpustakaan akan dapat sangsi yang telah ditentukan oleh perpustakaan. Adapun sangsi – sangsi  tersebut antara lain :

  1. Keterlambatan pengembalian pinjaman koleksi buku dikenakan sangsi adminitrasi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) perhari  perbuku
  2. Bagi yang menghilangkan bahan pustaka wajib mengganti dengan pustaka baru sesuai dengan ketentuan dari perpustakaan
  3. Pengembalikan kunci loker yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari.
  4. Apabila menghilangkan dan merusakan kunci loker  dan lainnya wajib mengganti biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
  5. Pengunjung yang Ketahuan meminjamkan KTA  dan memberitahukan PIN nya pada orang lain akan diblokir keanggotaannya selama 3 bulan. Aktivasi kembali setelah ada permintaan dan pernyataan resmi tidak melanggar  dari yang bersangkutan
  6. Pelanggaran etika pergaulan akan diserahkan kepada fakultas atau biro kemahasiswaan
  7. Pengunjung yang Ketahuan berbuat curang ( penyobekan, pencurian koleksi dan pengerusakan fasilitas  perpustakaan ) dikenakan sanksi :
    1. Dilaporkan ke fakultas atau biro kemahasiswaan
    2. Mengganti koleksi atau fasilitas yang telah dirusak sesuai dengan ketentuan  perpustakaan
    3. Sangsi administrasi diblokir keanggotaan selama 1 smester
    4. Dapat dihapus haknya  sebagai anggota perpustakaan