Tata Tertib

UPT Perpustakaan

Perpustakaan UM Palangkaraya memiliki peraturan sendiri guna ketertiban dan kelancaran proses transaksi antara lain :

Peraturan Peminjaman :

  • Peminjaman Kunci Loker
  1. Peminjaman kunci loker berlaku satu hari ( selama jam kerja )
  2. Pengembalian melampaui batas waktu yang telah di tentukan kena sangsi administratif
  3. Menghilangkan atau merusakkan kunci dan tas laptop anggota wajib mengganti dengan biaya yang telah di tentukan
  4. Tidak diperkenankan menggunakan KTA orang lain
  • Peminjaman koleksi
  1. Peminjaman maksimal 3 buku
  2. Jangka waktu peminjaman 7 hari
  3. Peminjaman harus dilakukan secara mandiri.
  4. Tidak diperkenankan menggunakan KTA dan PIN ( personal identification number ) orang lain
  5. Anggota khusus ( masyarakat umum, dosen luar biasa, mahasiswa non UM Palangkaraya ) tidak dapat meminjam antar waktu, hanya diperbolehkan baca di tempat dan foto copy.

Peraturan Pengembalian

  1. Koleksi harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian yang tertera di lidah buku
  2. Pengembalian  koleksi harus melalui petugas di tempat
  3. Dilarang mengembalikan koleksi langsung ke rak atau tempat lain tanpa sepengetahuan petugas.
  4. Pengembalian yang melampaui batas waktu terkena sangsi administratif

Peraturan Perpanjangan

  1. Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas
  2. Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
  3. Masa perpanjangan 1 kali dengan jangka waktu 7 hari.